Sebanyak 14 pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Jagakarsa Raya, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/7), disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Dwi Wahyu mengatakan, giat pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi dan FKDM.
"14 pelanggar itu disanksi karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Selain melakukan penertiban masker, lanjut Dwi, pihaknya juga melakukan monitoring pada 15 tempat usaha, rumah makan dan perkantorab di kawasan itu. Hasilnya, semua temat usaha dan perkantoran mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan dilakukan penertiban diharapkan ada efek jera agar selalu mematuhi prokes dengan selalu mengenakan maskes saat beraktifitas di luar rumah," tandasnya.
BERITA TERKAIT
50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
Selasa, 20 April 2021
1222
10 Pengendara Terjaring Tertib Masker di Pondok Ranggon
Jumat, 12 Februari 2021
2385
23 Pelanggar PSBB di Kalisari Disanksi Kerja Sosial