Rabu, 14 Juli 2021 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1310
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan serta pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 6.137 orang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker dalam periode 3-12 Juli 2021.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, operasi tertib masker terus digencarkan di delapan wilayah kecamatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita gencarkan terus operasi tertib masker ini. Ada 6.125 warga di
sanksi kerja sosial dan 12 lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan nilai total mencapai Rp 2,8 juta," ujarnya, Rabu (14/7).Ia menambahkan, pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat juga dilakukan di perkantoran-perkantoran atau tempat usaha.
"Sebanyak 1.282 tempat usaha atau perkantoran telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada 15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 28 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir," tandasnya.