Wali Kota Jakut Pimpin Sidak Perkantoran

Rabu, 07 Juli 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 898

Walikota Jakut Sidak Perkantoran Yang Masih Menjalankan Aktifitas di Masa PPKM Darurat

(Foto: Suparni)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran untuk memastikan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipatuhi.

Kita sanksi penghentian sementara kegiatan

Ali mengatakan, beleid terkait operasional perkantoran selama PPKM Darurat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1881 Tahun 2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Kemudian, aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Selain aktivitas itu pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)," ujarnya, di sela-sela sidak perkantoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/7).

Ali menjelaskan, dari sidak yang dilakukan didapati ada satu perkantoran yang kedapatan melanggar aturan.

"Kita sanksi penghentian sementara kegiatan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang," terangnya.

Ia meminta, kerja sama semua pihak untuk mendukung dan membantu pelaksanaan PPKM Darurat dengan tidak memaksa pegawainya di luar ketentuan untuk masuk kerja.

"Kita minta masyarakat ikut mengawasi dan memberikan informasi bisa melalui kanal-kanal aduan yang tersedia jika ditemukan pelanggaran serupa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menambahkan, sejak diberlakukan PPKM Darurat aduan terjadinya pelanggaran di perkantoran atau perusahaan meningkat hingga 33 aduan dari biasanya sekitar 10 aduan per hari.

"Kalau kita dapati pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari administrasi berupa penutupan hingga yang terberat berupa sanksi pidana. Kita tindak tegas agar aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini dipatuhi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Kecamatan Cengkareng Kembali Gelar Cipta Kondisi dan PPKM Darurat

Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 1015

Wisata Kepulauan Seribu Ditutup Selama Pemberlakukan PPKM Darurat

Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Hingga 20 Juli 2021

Rabu, 07 Juli 2021 1262

Satpol PP Cengkareng Tutup Dua Resto dan Halau Puluhan PKL

Satpol PP Cengkareng Tutup Dua Resto dan Halau Puluhan PKL

Selasa, 06 Juli 2021 1132

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks