Sabtu, 03 Juli 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2382
(Foto: Nurito)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyajikan siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli mendatang.
Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat mengharuskan masyarakat menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah.
"Screen time masyarakat pasti akan meningkat. Kami ingatkan lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran," kata Rizky, Sabtu (3/7).
Menurut Rizky, peningkatan kualitas siaran perlu jadi perhatian mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media.
"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wakil Ketua KPID DKI yang membidangi pengawasan isi siaran ini.
Selain itu, lanjut Rizky, pihaknya juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak-anak, terutama anak usia sekolah dalam mengakses media.
"Kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
KI DKI Gelar Webinar Transparansi dan Partisipasi Publik PPDB DKI Tahun 2021
Rabu, 09 Juni 2021
1399
KPID Jakarta: Media Penyiaran Berperan Penting dalam Kesiapsiagaan Bencana
Selasa, 27 April 2021
1495
Hadapi Digitalisasi Penyiaran, KPID DKI Jakarta Siapkan Gerakan CERDAS