Dinas PPAPP DKI Luncurkan Moka Online

Jumat, 02 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2043

Dinas PPAPP Luncurkan Aplikasi Moka Online

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) meluncurkan aplikasi berbasis website Moka Online yang merupakan akronim dari Monitoring Kasus Online.

Menuju era digitalisasi 4.0

Aplikasi ini dikembangkan atas kolaborasi dan kerja sama Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik mitra dari Save The Children in Indonesia dan Australian Aid.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, UPT P2TP2A tetap melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru dengan melakukan berbagai inovasi.

Salah satu inovasinya dengan menciptakan digitalisasi monitoring, pencatatan, pelaporan, koordinasi, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Moka Online.

"Melalui Moka Online Kepala UPT maupun supervisor yang dalam hal ini Satuan Pelaksana dan Tenaga Ahli dapat mengetahui perkembangan kasus secara realtime. Kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan pada aplikasi ini terproteksi dengan baik menggunakan server milik Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (2/7).

Tuty menjelaskan, petugas penerima pengaduan dapat mencatat informasi pengaduan melalui formulir penerimaan pengaduan, memverifikasi informasi pengaduan dengan mengirimkan link verifikasi data korban, hingga meminta persetujuan supervisor untuk menindaklanjuti informasi pengaduan.  

Supervisor dapat menerima informasi kasus yang dikirimkan oleh petugas penerima pengaduan secara real time kapan dan di manapun.

"Apabila kasus sesuai dengan kriteria sasaran UPT P2TP2A DKI Jakarta supervisor dapat menyetujui kasus dan menugaskan manajer kasus yang akan mengelola kasus itu, maka status kasusnya akan berubah menjadi Open. Kalau kasus tidak sesuai dengan kriteria sasaran UPT2TP2A DKI Jakarta supervisor pun dapat tidak menyetujui kasus tersebut sehingga status akan berubah menjadi Closed," urainya.

Menurutnya, Manajer Kasus yang ditugaskan dapat menerima kasus secara real time kapan dan di manapun. Manajer Kasus dapat meminta Surat Pernyataan Persetujuan atau Informed Consent dengan mengirimkan link kepada klien maupun dan memintanya secara langsung.

"Mereka juga mencatat hasil asesmen, merumuskan rencana pemberian layanan, hingga memonitor pelaksanaan pemberian layanan kini dalam satu aplikasi," ungkapnya.

Tuty menuturkan, bagi tenaga layanan lain seperti advokat dan paralegal, psikolog dan konselor, serta pendamping korban mencatat serta melaporkan pelaksanaan pemberian layanan, hasil yang dicapai, hingga rencana tindak lanjut pada formulir pelaksanaan intervensi.

"Manajer Kasus dapat melakukan permohonan terminasi kepada supervisor apabila tujuan layanan telah tercapai. Apabila disetujui, Manajer Kasus dapat meminta klien atau wali untuk menandatangani formulir terminasi dan mengisi umpan balik dengan mengirimkan link maupun secara langsung," bebernya.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang telah diinput oleh tenaga layanan mulai dari proses penerimaan hingga terminasi, dapat dicetak untuk diarsipkan. Selain itu, terdapat fitur rekap data yang memudahkan Tim Data dalam menganalisa data dan informasi terkait kasus yang ditangani.

"Moka Online mengefektifkan koordinasi di antara tenaga layanan, memperkuat praktik supervisi dan monitoring kasus serta mempersiapkan lembaga menuju era digitalisasi 4.0," tandasnya.

BERITA TERKAIT
2.500 Peserta Ramaikan Peringatan Harganas ke-28 Secara Online

2.500 Peserta Ikuti Puncak Peringatan Harganas ke-28 Secara Virtual

Rabu, 30 Juni 2021 1250

 1.780 Peserta Ikut Webinar Remaja Melek Stunting

1.780 Peserta Ikuti Webinar Remaja Melek Stunting

Selasa, 22 Juni 2021 1415

Pembangunan RPTRA Klender Dimulai

Pembangunan RPTRA Klender Dimulai

Rabu, 16 Juni 2021 2328

Dinas PPAPP Adakan Talkshow Daring Keluarga Cerdas Bermedia Sosial

Dinas PPAPP Adakan Talkshow Daring Keluarga Cerdas Bermedia Sosial

Selasa, 11 Mei 2021 2081

Dinas PPAPP Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Dinas PPAPP Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 05 April 2021 2859

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks