Jumat, 25 Juni 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1231
(Foto: Suparni)
Pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kepulauan Seribu terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Tidak hanya di siang hari, pengawasan juga dilakukan hingga malam dan dini hari.
Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, didapati dua orang warga yang tidak menggunakan masker.
"Mereka kita berikan sanksi membersihkan fasilitas umum
menggunakan rompi khusus. Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera," ujarnya, Jumat (25/6).Menurutnya, dalam patroli pengawasan tersebut, warga juga diimbau untuk tidak berkumpul atau nongkrong-nongkrong, termasuk di malam hari.
"Kita minta warga dan pelaku usaha taat aturan. Ayo kita gunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," tandasnya.