Senin, 07 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 10758
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) ini dilakukan mulai 7-25 Juni 2021.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, kebijakan ini ini sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
"Sosialisasi sudah dilakukan pada 27 Mei hingga 4 Juni di masing-masing kelurahan agar masyarakat mengetahui persyaratan, alur dan informasi lainnya," ujarnya, Senin (7/6).
Premi menjelaskan, pendataan dan pemutakhiran DT FMOTM dilaksanakan secara daring atau online melalui situs fmotm.jakarta.go.id/. Namun, apabila warga mengalami kendala saat pendaftaran online maka dapat datang ke kantor kelurahan sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Ia merinci, kriteria kemiskinan dan orang tidak mampu yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pemadanan data pada Minggu I dan II Juli 2021; Musyawarah Kelurahan pada Minggu III Juli 2021; dan penetapan daftar sasaran tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada Minggu IV Juli 2021.
Kemudian, penginputan Daftar Sasaran Tetap ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada Minggu I Agustus 2021); Verifikasi dan Validasi pada Minggu II Agustus 2021; Penetapan oleh Kementerian Sosial RI (mengikuti jadwal Kemensos RI).
Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DT FMOTM dan mengecek status terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id atau call center 021-22684824.