Pemprov DKI Jakarta Kembali Pertahankan Opini WTP Keempat Kali Berturut Dari BPK RI

Senin, 31 Mei 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1812

Pemprov DKI Jakarta Kembali Pertahankan Opini WTP Keempat Kali Berturut dari BPK RI

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2020. Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut sejak 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI atas hasil membanggakan ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya.

"Alhamdulillah, kerja keras ribuan orang di jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan hasil terbaik selama empat tahun berturut-turut untuk dipersembahkan pada warga Jakarta. Apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI atas hasil membanggakan ini," ujarnya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI, Senin (31/5).

Menurut Gubernur Anies, mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi merupakan satu tantangan. Pandemi COVID, kata Anies, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan.

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," ucap Anies.

Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi BPK RI yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemprov DKI Jakarta, sehingga mampu menghasilkan Opini WTP.

"Apresiasi tinggi dan rasa terima kasih kami sampaikan juga kepada seluruh tim dari BPK. Komunikasi, konsultasi, bimbingan dan kerja sama selama ini terjalin secara baik, intensif dan objektif, sehingga membantu kami memastikan keseluruhan proses pemerintahan berjalan dengan lurus," tuturnya.

Adapun sejumlah hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan Opini WTP sebagai berikut:

1. Penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

2. Penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai;

3. Penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD);

4. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting;

5. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

6. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi  melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

7. Melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang membahas permasalahan signifikan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah;

8. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat.

9. Penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP;

10. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Seperti diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan, Opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bukan tujuan akhir, tetapi merupakan bagian dari proses peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

BERITA TERKAIT
Hattrick WTP Jadi Bukti Keberhasilan Kepemimpinan Anies

Hattrick WTP Jadi Bukti Keberhasilan Kepemimpinan Anies

Selasa, 23 Juni 2020 3227

Anies Serahkan DIPA dan TKDD Lingkup Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020

Anies Serahkan DIPA dan TKDD Lingkup Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020

Kamis, 17 Desember 2020 2582

Pemprov DKI Dukung IPKN Dalam Pengelolaan Keuangan Yang Akuntabel

Pemprov DKI Dukung IPKN Dalam Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Senin, 26 Oktober 2020 1537

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks