Senin, 24 Mei 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1698
(Foto: Nurito)
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, dibantu aparat TNI dan Kepolisian, Senin (24/5), menderek sembilan mobil yang melanggar aturan parkir.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo mengatakan, tindakan tegas dilakukan petugas agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir di atas trotoar atau bahu jalan.
"Derek kami lakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama," ujarnya.
Susilo memaparkan, dalam giat ini petugas menderek tiga mobil di Jalan Fatmawati, dua di Jalan Kaimun dan Cilandak Raya, dan masing-masing satu kendaraan di Jalan TMP Kalibata, Jalan Pondok Pinang, Jalan Mahakam dan Jalan Saco Pasar Minggu.
"Semoga ini bisa memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan," tandasnya.