Senin, 24 Mei 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1773
(Foto: doc)
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional untuk menekan penyebaran COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Penyesuaian jam operasional ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, layanan Transjakarta yang mengangkut masyarakat umum baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT diperpendek waktu operasionalnya yakni, mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Termasuk, layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Perubahan jam operasional ini efektif berlaku selama satu pekan mulai 23 sampai 31 Mei 2021," ujarnya, Senin (24/5).
Prasetia menjelaskan, untuk layanan bagi tenaga medis justru akan ditambah jam operasionalnya dari pukul 21.30-23.00 WIB, sebelumnya beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
"Kebijakan ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman," terangnya.
Ia menambahkan, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima orang pelanggan untuk mikrotrans.
Semua armada dipastikan sudah memenuhi protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan hingga terpasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosedur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan Transjakarta," tandasnya.