Selasa, 11 Mei 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1446
(Foto: Folmer)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum) pada warga RT 09/15, Kelurahan Menteng Dalam, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/5). Kegiatan yang dilaksanakan di GOR Bulu Tangkis ini dihadiri jajaran kelurahan dan kecamatan.
Menurut August, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat mengerti dan memahami kebijakan yang diambil Pemprov DKI dalam upaya menerapkan peraturan daerah. Misalnya soal adanya larangan yang dibuat pemerintah di tengah situasi pandemi COVID-19, demi mencegah penyebaran virus dengan mengharuskan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selama ini, lanjut August, mayoritas masyarakat hanya tahu penertiban umum itu soal larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar, bangunan yang tidak memiliki IMB, serta ketertiban umum lain yang sifatnya general.
"Aturan yang dibuat pemerintah di tengah pendemi COVID-19 saat ini bila tidak dilaksanakan oleh masyarakat juga sudah mengganggu ketertiban umum, sebab akan berdampak pada masyarakat lainnya," ujar August.
August berharap, dengan sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa pada perkembangannya ketertiban umum itu juga menyangkut kepatuhan, seperti Pergub atau Ingub yang menyatakan harus mematuhi prokes.
"Saya berharap masyarakat paham dan mengerti juga tertib. Sebab sanksinya bukan hanya pada diri sendiri. Tapi juga akan berdampak pada orang lain," tandasnya.