Kamis, 06 Mei 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1245
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Kebijakan larangan mudik oleh pemerintah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. Di Jakarta Barat, keberadaan dua Pos Penyekatan Larangan Mudik juga mulai dijaga ketat oleh petugas sejak dini hari tadi. Kedua Pos Penyekatan Larangan Mudik tersebut berada di Jl Daan Mogot dan Jl Joglo Raya yang berbatasan dengan wilayah Kota Tangerang, Banten.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah menuturkan, hingga siang ini pihaknya belum menemukan bus atau jasa travel yang mengangkut para pemudik dari dua lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik tersebut.
"Salah satu fungsi posko ini untuk memantau Bus AKAP maupun travel yang beroperasi dan hendak mengantarkan calon pemudik. Kami akan melakukan pemeriksaan surat-surat yang sesuai dengan persyaratan khusus mudik termasuk surat keterangan bebas COVID-19," ujar Erwansyah, Kamis (6/5).
Menurutnya, jika kendaraan bus maupun travel tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen yang wajib dimiliki, maka kendaraan tersebut bersama penumpangnya akan diputar balik oleh petugas.
"Kami jaga 24 jam. Setiap hari ada enam petugas yang berjaga dalam tiga sif," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat jika tidak ada keperluan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar penyebaran COVID-19 tidak meluas atau bertambah. Sejauh ini kami juga belum menemukan kendaraan yang melanggar dari lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik, karena kami yakin masyarakat juga memahami ini," tandasnya.