Sabtu, 01 Mei 2021 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1393
(Foto: Folmer)
Calon penumpang memadati Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5). Antrean penumpang yang hendak berangkat ke luar kota menggunakan transportasi kereta api tampak memadati kursi tunggu pemeriksaan COVID-19.
Usai pemeriksaan, penumpang menunggu di kursi pintu masuk keberangkatan kereta api dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Khairunisa mengatakan, keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari area Daop 1 Jakarta terpantau kondusif dengan penerapan protokol kesehatan menjelang larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Perjalanan hingga tanggal 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei mendatang, calon pengguna wajib memiliki surat keterangan pemeriksaan COVID-19 hasil negatif dengan masa berlaku 1x 24 jam. Penumpang dapat memilih salah satu jenis pemeriksaan yakni PCR, Genose Tes atau rapid antigen," ujar Eva Khairunisa, Sabtu (1/5).
Ia mengungkapkan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut perjalanan kereta api di masa larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei.
PT KAI bersama pihak terkait juga saat ini masih membahas detail operasional KAJJ.
"Kami akan selalu mendukung seluruh langkah pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19. Penjualan tiket pada tanggal 6 hingga 17 Mei belum dijual atau belum dapat dilakukan pemesanan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 19 kereta api dari Stasiun Kereta Api Senen diberangkatkan dengan ketersediaan tempat duduk sekitar 9.400 kursi pada hari Sabtu (1/5).
"Sementara 6.000 dari total 9.400 kursi sudah dipesan penumpang. Total ketersediaan tempat duduk di Stasiun KA Senen merupakan jumlah yang telah dibatasi dengan kuota maksimal 70 persen," jelasnya.
Ia menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh pengguna jasa yang akan berangkat menggunakan KAJJ agar memastikan seluruh persyaratan khususnya terkait protokol kesehatan terpenuhi, di antaranya surat pemeriksaan COVID-19 dan kondisi sehat dengan suhu tubuh normal.
"Jika salah satu dari ketentuan terkait protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi maka dipastikan calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan," tandasnya.