Selasa, 27 April 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1994
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap proses ekskavasi arkeologi lahan di Jalan Tongkol, Nomor 10, Ancol, Jakarta Utara.
Ekskavasi dilakukan untuk melindungi cagar budaya Kasteel Batavia berkaitan dengan rencana pembangunan Rusun Kampung Tongkol oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany mengatakan, pembangunan Rusun Kampung Tongkol berada di kawasan cagar budaya. Sehingga, diperlukan kajian dengan melakukan kegiatan ekskavasi arkeologi.
Linda menjelaskan, tujuan ekskavasi untuk memastikan ada atau tidak adanya temuan di atas lahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan, wajib didahului dengan kajian, penelitian, juga analisis mengenai dampak lingkungan.
"Pemerintah daerah melalui tingkatannya mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan penelitian pengembangan cagar budaya. Upaya penelitian ini sangat dibutuhkan agar pembangunan tidak mengabaikan nilai sejarah yang ada di lokasi tersebut," ujarnya, Selasa (27/4).
Linda mengatakan, ekskavasi dilakukan oleh Dinas PRKP DKI Jakarta bekerjasama dengan Tim Ekskavasi Arkeologi dari Universitas Indonesia. Teknisnya, penggalian dilakukan di beberapa titik yang diduga terdapat peninggalan struktur Kasteel
Batavia."Setelah ini dilakukan, hasilnya akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya dan direkomendasikan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap Kasteel Batavia ini," tandasnya.