Selasa, 20 April 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 947
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu menyosialisasikan secara masif persyaratan kunjungan bagi wisatawan yang hendak ke Kepulauan Seribu.
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, sosialisasi dilakukan secara langsung kepada agen travel, pemilik resort, pemilik homestay dan pelaku jasa wisata. Sosialisasi juga dila
kukan dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi perpesanan.Selain itu, sosialisasi juga dilakukan dengan menggunakan spanduk yang dipasang di pintu-pintu dermaga keberangkatan dan kedatangan seperti, Dermaga Marina, Dermaga Kaliadem, Dermaga Rawasaban dan Dermaga Tanjung Pasir Tangerang serta di dermaga-dermaga pulau permukiman maupun resort di Kepulauan Seribu.
"Sebagai persyaratan untuk berlibur di Kepulauan Seribu, wisatawan wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19," ujarnya, Selasa (20/4).
Ia berharap, melalui sosialisasi ini wisatawan bisa menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan menuju Kepulauan Seribu.
"Kita akan terus melakukan pengawasan serta kebijakan tegas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.