Putusan KIP DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Jumat, 16 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1926

Putusan KIP DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon) berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak 1994.

Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon (Badan Pertanahan Jakarta Selatan) untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon (Ahmad Falak) dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi,

Selama 27 tahun, status tanah belum mempunyai kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, pihak Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya pada tahun 1994 sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

"Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon (Badan Pertanahan Jakarta Selatan) untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon (Ahmad Falak) dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi," ujar Arya Sandhiyudha, Ketua Majelis Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP DKI Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (16/4).

Menurutnya, sengketa informasi semacam ini banyak terjadi di DKI Jakarta. Karena itulah pihaknya berusaha menuntaskan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) seluruh perkara yang ada. Ia menyebut, terdapat 23 perkara yang ditargetkan selesai dalam 100 hari di mana per perkara dapat berlangsung sekitar 4-8 persidangan.

"Tentu ini tidak mudah. Namun Komisi Informasi harus melaksanakan tugasnya mengawal keterbukaan informasi di DKI Jakarta untuk Jakarta yang informatif," ucapnya.

Sementara itu, pasca-pembacaan putusan pekan lalu, perwakilan Badan Pertanahan Jakarta Selatan menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Kami memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon dalam audiensi beberapa waktu lalu. Jadi, kami sudah melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut kami membacakan bukti-bukti dan memperlihatkan dokumen warkah tanah Ahmad Falak," ungkap perwakilan BPN Jakarta Selatan.

BPN Jaksel juga mengungkapkan bahwa dalam bukti yang disampaikan ternyata ada indikasi bahwa Ahmad Falak ditipu oleh penjual tanah. Tanah yang dibeli pada 1994 tersebut AJB-nya (Akta Jual Beli Rumah) hanya berdasarkan girik sedangkan di tanah tersebut sudah bersertifikat sejak 1971.

Sementara itu Ahmad Falak mengatakan, putusan KIP DKI Jakarta ini sangat membantunya dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui status tanah yang dibelinya. BPN Jaksel akhirnya membuka informasi berupa warkah tanah tersebut kepada dirinya.

"Adanya Komisi Informasi DKI Jakarta sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami mendapatkan keadilan sebagai Pemohon. Mungkin jika tidak ada persidangan kemarin, mereka tidak akan memberikan informasinya karena selalu menganggap bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Lanjutkan Roadshow Sahabat Media Edukasikan KIP, KI Provinsi DKI Jakarta Kunjungi MNC Trijaya

KI Provinsi DKI Lanjutkan Roadshow Sahabat Media Edukasikan KIP

Rabu, 07 April 2021 1347

Jakarta Siap Sukseskan IKIP Tahun 2021

Jakarta Siap Sukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Selasa, 16 Maret 2021 2245

26 Kali Sidang, KI DKI Jakarta Bertekad Tuntaskan Sengketa di Awal Tahun

KI DKI Bertekad Tuntaskan Sengketa di Awal Tahun

Rabu, 30 Desember 2020 1803

KI Provinsi DKI Target Selesaikan Sengketa Informasi di 100 Hari Kerja

KI Provinsi DKI Target Selesaikan Sengketa Informasi di 100 Hari Kerja

Selasa, 15 Desember 2020 1859

KI DKI Gelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi

KI Provinsi DKI Adakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi

Kamis, 10 Desember 2020 2644

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks