Senin, 12 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1477
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Utara memastikan tetap akan menjalankan program vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan.
Kepala Sudin
Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan, vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung selama bulan Ramadan dan menyasar warga lansia, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kader pelayanan masyarakat."Vaksinasi yang diberikan tetap aman bagi tubuh dan tidak membatalkan puasa. Sebelum divaksin, calon penerima vaksin agar menyiapkan kondisi fisiknya terlebih dahulu seperti melaksanakan sahur," ujar Yudi, Senin (12/4).
Dikatakan Yudi, selama Ramadan, vaksinasi COVID-19 akan dibuka hingga pukul 22.00 WIB di enam puskesmas kecamatan di Jakarta Utara.
"Untuk pelaksanaan vaksinasi di pagi hari tetap dilakukan pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Namun, ada juga jam malamnya yaitu pukul 16.00 sampai pukul 22.00," tuturnya.
Sementara itu, Ketua MUI Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin menyampaikan, vaksinasi COVID-19 boleh dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Pada Saat Berpuasa yang menyatakan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan suntik tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara suntik ini boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
"Fatwanya sudah keluar bahwa vaksinasi COVID-19 tetap diperbolehkan meski warga sedang berpuasa," ungkapnya.
Dia menambahkan, fatwa tersebut dikeluarkan karena vaksinasi COVID-19 tidak menyebabkan hilangnya rasa haus dan lapar saat berpuasa. Menurutnya, vaksinasi COVID-19 ini merupakan ikhtiar dalam meminimalisasi penyebaran COVID-19.
"Vaksinasi ini kan tujuannya demi kebaikan. Sah-sah saja diberikan kepada peserta yang sedang berpuasa," tandasnya.