Kamis, 08 April 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 953
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak sebanyak 1.718 kendaraan yang melanggar lalu lintas dan angkutan jalan selama periode Januari - Maret 2021. Ribuan kendaraan tersebut ditindak mulai dari penderekan, tilang, setop operasi hingga operasi cabut pentil (OCP).
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Transportasi dan Angkutan Jalan dan turunannya.
"Total selama tiga bulan atau Januari hingga Maret 2021 ada 1.718 kendaraan yang kami tindak," ujar Erwansyah, Kamis (8/4).
Dikatakan Erwansyah, penindakan dilakukan mulai dari penderekan, tilang (BAP), setop operasi hingga operasi cabut pentil.
Ia merinci, ribuan kendaraan yang ditindak selama Januari - Maret 2021 tersebut terdiri dari 751 kendaraan yang dikenakan sanksi penderekan lantaran parkir sembarangan, 682 kendaraan dikenakan sanksi tilang (BAP), 238 kendaraan dikenakan sanksi setop operasi dan 47 kendaraan roda dua maupun empat dikenakan sanksi OCP.
"Jadi, 751 kendaraan ditindak dalam operasi parkir liar dan 967 kendaraan lainnya ditindak dalam Operasi Lintas Jaya maupun operasi lainnya," katanya.
Ditambahkan Erwansyah, dalam penindakan tersebut, pihaknya juga melibatkan unsur TNI/Polri seperti dalam Operasi Lintas Jaya.
"Dengan penindakan yang dilakukan diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta meningkatkan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan saling menghormati antar pengguna jalan," tandasnya.