Senin, 05 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1213
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta mengadakan penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online dan juga offline di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Blok P Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kegiatan yang rutin tersebut kali ini diikuti para peserta yang merupakan perwakilan masyarakat Kelurahan Koja, terdiri dari anggota FKDM, ketua RW, ketua LMK, unsur Karang Taruna serta tokoh masyarakat.
"Tujuan dari kegiatan ini di antaranya menumbuhkembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada maupun yang baru sehingga masyarakat mengetahui dan bisa memahaminya," ujarnya, Senin (5/4).
Dikatakan Siti, penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum-hukum yang berlaku. Diharapkan, segala bentuk pelanggaran hukum bisa diminimalisasi karena masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi tegas yang diberlakukan jika melanggar hukum.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas materi, antara lain tentang hukum waris, penanganan sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, serta kehadiran negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Salah satu peserta, yaitu Ketua LMK Kelurahan Koja, Yurisman Syam menambahkan, selama ini masyarakat masih ada yang belum memahami aturan hukum permasalahan sengketa lahan, UU ITE dan lainnya. Menurutnya, melalui penyuluhan hukum ini dirinya mendapat kelengkapan informasi. Selanjutnya materi yang diterima akan disampaikan juga ke warga supaya saling memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kegiatan ini sangat baik sekali. Kami menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE," tandasnya.