Senin, 05 April 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1171
(Foto: Suparni)
Warga di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu mendapatkan penyuluhan hukum dari kantor Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar mengatakan, materi yang disampaikan terkait Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Ada juga materi agar warga tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan masalah hukum bagi," ujarnya, Senin (5/4).
Menurutnya, melalui penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat lebih sadar dan taat hukum. Sehingga, terjadi ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
"Harapannya, dengan peningkatan kesadaran hukum,
kehidupan masyarakat di Pulau Panggang semakin harmonis, nyaman dan aman," tandasnya.