Jumat, 26 Maret 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2589
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI atas prestasinya di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Provinsi DKI menjadi satu dari sembilan provinsi yang menerima penghargaan serupa. Penghargaan ini menjadi kali kedua diterima Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.
"Penghargaan diberikan karena Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yang telah menyelesaikan dua proses pro justitia sampai tahap P21," ujarnya, Jumat (26/3).
Andri menjelaskan, saat ini penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah hukum DKI Jakarta lebih mengedepankan restorative justice yang merupakan bagian dari teknik penyidikan dalam menyelesaikan perkara-perkara ketenagakerjaan.
Melalui pendekatan restorative justice ini dapat mendorong kelangsungan usaha dan bekerja serta terwujudnya harmonisasi hubungan kerja di perusahaan.
"Kita berhasil menerapkan pola restorative justice, baru DKI yang sudah dua tahun ini menerapkan itu. Kami ingin mendorong kelangsungan usaha dan peningkatan investasi sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh," terangnya.
Menurutnya, sejumlah inovasi untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dilakukan seperti melalui tautan bit.ly/lapjuwasnaker sebagai kendali bagi Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk mengetahui perkara-perkara ketenagakerjaan yang masuk ke tim penyidik ketenagakerjaan.
"Semua pengawas yang menerima pengaduan akan langsung menindaklanjuti. Namun, apabila para pihak tidak kunjung ingin diselesaikan secara restorative justice maka upaya terakhir adalah ultimum remedium atau dengan kata lain sampai ke pengadilan," urainya.
Ia menambahkan, inovasi lain dari Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yakni, membangun sebuah sistem yang dinamakan Sistem Input Data Laporan Hasil Pemeriksaan Secara Tuntas atau Sinta Riksa Tuntas.
Sinta Riksa Tuntas merupakan sebuah metode pemeriksaan terhadap kasus-kasus pengaduan sehingga temuan yang ada cepat disampaikan kepada si pemberi kerja. Harapannya, dengan tersampaikan temuan tadi pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya.
"Sinta Riksa Tuntas sudah diadopsi di tingkat nasional menjadi Siswasnaker. Kita terus membangun inovasi dan kolaborasi untuk mendorong sedapat mungkin social justice itu bisa diperoleh di DKI Jakarta," tandasnya.