Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah

Sabtu, 20 Maret 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5269

Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019. Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama. Dalam memberikan dana hibah ini, Pemprov DKI berkomitmen menyelenggarakannya secara adil dan bermanfaat untuk masyarakat.

Perhatian dari pemerintah

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen menjelaskan, BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 2018. Diketahui, masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda saat itu (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui sebelum BOTI, terdapat bantuan yang baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja. Sementara untuk pura dan vihara belum mendapatkan bantuan. Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan musala melalui pengusul hibah yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. Untuk Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.

Ia menekankan, program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.

"BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana. Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau musala, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.

Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti musala sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.

Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87.552.000.000 (87,552 miliar), diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola. Untuk lembaga keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.

Pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Sementara musala dari Rp 1 juta menjadi Rp 500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp 134,808 miliar menjadi Rp 67,404 miliar. BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.

Sementara pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan sebesar Rp 140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil. Jumlah tempat ibadah yang diberikan tersebut masih sama seperti 2020, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan musala Rp 1 juta per bulan.

BERITA TERKAIT
Biro Dikmental DKI Lakukan Penguatan dan Pembinaan Majelis Ta'lim

Biro Dikmental DKI Lakukan Penguatan dan Pembinaan Majelis Ta'lim

Selasa, 20 Oktober 2020 4911

12 Tokoh Agama Ikut Program MCU di RSUD Tarakan

12 Tokoh Agama Ikut Program MCU di RSUD Tarakan

Kamis, 04 Maret 2021 2040

 Pemprov DKI Kirim 54 Kafilah Berlaga pada MTQ Nasional di Sumbar

Pemprov DKI Kirim 54 Kafilah Berlaga pada MTQ Nasional di Sumbar

Selasa, 13 Oktober 2020 1990

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks