Senin, 08 Maret 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1381
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Enam pelanggar tertib masker di Jalan M. Saidi RT 08/01, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, disanksi membersihkan sampah, Senin (8/3).
Lurah Petukangan Selatan, Wahyudi mengatakan, sanksi diberikan sebagai efek jera sekaligus menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Razia Tibmask dilakukan dalam rangka pengawasan dan penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," ujarnya.
Dalam giat yang melibatkan sekitar 30 petugas personel gabungan ini, sambung Wahyudi, pihaknya juga melakukan sosialisasi gerakan 4M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi kerumunan.
"Ini penting untuk mencegah agar tidak terpapar virus corona," tandasnya.