Minggu, 07 Maret 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1574
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 10 pelanggar tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Minggu (7/3).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar itu terjaring di Jalan Raya Kebayoran Lama dan sekitar Perumda Pasar Jaya, Kelurahan Kebayoran Lama Utara.
"Kami kerahkan 20 personel satpol PP kecamatan dan kelurahan dalam giat tertib masker ini," ujarnya.
Menurut Effendi, pihaknya rutin menggelar pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Semoga kedisplinan masyarakat semakin tinggi untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.