Rabu, 11 Maret 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 3488
(Foto: doc)
Lantaran melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak lima becak yang beroperasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Bugis, Pasar Ular dan Jalan Yos Sudarso disita
petugas Satpol PP.Kelima becak tersebut kemudian diangkut ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur. Penertiban ini merupakan kegiatan rutin untuk menghapus becak dari Jakarta Utara.
"Pola yang kita lakukan dengan mengamankan becak yang sedang melintas atau mangkal dalam jumlah kecil. Tindakan ini untuk mecegah gesekan antara petugas dengan para penarik becak," kata Siti Mulyati, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (11/3).
Dikatakan Siti, dalam pekan ini pihaknya telah berhasil mengamankan delapan becak. Pihaknya juga rutin menggelar sosialisasi terkait pelarangan beroperasinya becak di ibu kota.