Senin, 09 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4808
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu hasil evaluasi APBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penggunaan APBD 2014 adalah opsi terakhir yang akan diambil. Jika memang sudah tidak ada lagi kata sepakat antara eksekutif dan legislatif. Diharapkan pada awal April mendatang anggaran sudah bisa digunakan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, pihaknya bersama dengan DPRD akan berusaha agar bisa diterbitkan Perda APBD. Sehingga tidak perlu menggunakan APBD 2014. "Kita akan usahaka
n betul ini jadi Perda. Keluarnya Pergub adalah opsi terakhir karena satu daerah harus punya anggaran," kata Djarot, di Balaikota, Senin (9/3).Diharapkan pada April mendatang semua proses evaluasi dan pembahasan APBD 2015 sudah selesai. Karena akibat keterlambatan ini, pembangunan di ibu kota menjadi ikut tertunda. "Catatannya adalah kita berharap April anggaran sudah ada kepastian. DKI tidak boleh tidak ada anggaran. Jangan sampai ini membikin pelayanan dan pembangunan di DKI jadi terlambat," ujarnya.
Menurut Djarot, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga telah menemui Kemendagri untuk melihat hasil evaluasi. Target dari Kemendagri untuk menyelesaikan evaluasi pada 8 Maret pun meleset. Hingga saat ini, hasil evaluasinya belum dikirim ke Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, APBD DKI 2015 masih di Kemendagri untuk dievaluasi. Batas akhir evaluasi tersebut yakni tanggal 13 Maret mendatang. Kemudian hasil evaluasi tersebut akan dibahas kembali antara eksekutif bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Jika disetujui maka akan langsung dikeluarkan Perda APBD 2015.
Sebelumnya Kemendagri telah menggelar mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk permasalahan APBD 2015. Namun dalam mediasi yang digelar pada 5 Maret lalu berujung deadlock. Sehingga ada dua opsi yang dikeluarkan yakni DPRD akan tetap mengeluarkan Perda APBD atau menggunakan APBD 2014.