Rabu, 03 Februari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1292
(Foto: Nurito)
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (3/2), menjatuhkan sanksi setop operasi terhadap enam kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya di Flyover Pondok Kopi dan Flyover Klender, Jl I Gusti Ngurah Rai.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, enam kendaraan ini dikandangkan ke Terminal Barang dan Pool Angkutan Umum Pulogebang, Cakung, karena tidak memiliki surat kendaraan dan pengemudinya tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saat diperiksa surat-surat kendaraan tidak lengkap bahkan ada yang kadaluarsa masa berlakunya," kata Riki.
Menurut Riki, operasi yang melibatkan 38 personel dibantu aparat TNI dan Kepolisian ini digelar dalam penegakan disiplin berlalulintas dan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada kendaraan umum.
Dua lokasi ini jadi sasaran operasi , kata Riki, karena banyak angkutan umum mangkal dan sepeda motor berjalan melawan arah. Selain itu juga banyak angkutan umum yang memuat penumpang melebihi batas ketentuan yang berlaku selama PSBB ini.
"Kami juga menilang 21 kendaraan angkutan umum dan barang karena melanggar lalu lintas. Kemudian ada sembilan angkutan umum di BAP karena mengangkut penumpang lebih 50 persen dari kapasitas," pungkasnya.