Rabu, 20 Januari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1919
(Foto: Suparni)
Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, ditutup sementara waktu. Kebijakan ini diambil menyikapi adanya salah satu pegawai yang diketahui terpapar COVID-19.
Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, selama dilakukan penutupan kantor kelurahan mulai 19-21 Januari 2021, layanan dilakukan dengan mekanisme daring.
"Kebijakan ini harus diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya, Rabu (20/1).
Hafsah menjelaskan, penutupan kantor kelurahan dimanfaatkan untuk melakukan sterilisasi dengan menyemprot cairan disinfektan.
"Mulai halaman kantor kelurahan, gerai ATM, ruang pelayanan, hingga ruangan kerja didisinfeksi. Kami mengerahkan empat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU untuk melakukan penyemprotan disinfektan," tandasnya.