Kamis, 14 Januari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1702
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker yang dilakukan petugas Satpol PP Kelurahan Setiabudi dan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/1), berhasil menjaring 15 pelanggar.
Di wilayah Setiabudi, petugas menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada tiga warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menurut Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty, mereka terjaring operasi tertib masker (tibmask) yang digelar di Jalan Setiabudi Selatan dan Setiabudi Tengah.
"Dua pelanggar kita sanksi sosial bersihkan sampah dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000," ungkap
Sri.Selain menertibkan pengguna masker, jelas Sri, 10 petugas Satpol PP yang dikerahkan dalam giat ini juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pada perkantoran di Gedung Menara Kuningan.
"Dari hasil monitoring, pengelola gedung perkantoran sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Sementara, Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu berhasil menjaring 12 pelanggar tertib masker di Jalan Raya Ragunan (Kelurahan Pasar Minggu), Kebagusan IV (Kelurahan Kebagusan), Tanjung Barat (Kelurahan Pejaten Timur), Amil (Kelurahan Pejaten Barat), Mujaer (Kelurahan Pasar Minggu) dan Jalan Villa Ragunan (Kelurahan Ragunan).
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kerja sosial kepada 12 warga yang tidak memakai masker tersebut.
"Seluruh pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.