Rabu, 30 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1979
(Foto: Suparni)
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi meminta warga untuk memprioritaskan berada di rumah selama libur tahun baru. Sehingga, bisa terhindar dari potensi tertular COVID-19.
Sebagai panduan, Junaedi telah menerbitkan Seruan Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Nomor 480 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Akhir Tahun Menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Junaedi mengatakan, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Kalau harus beraktivitas atau ada keperluan di luar rumah, warga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti
menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, serta menjaga jarak maupun menjauhi kerumunan," ujarnya, Rabu (30/12).Junaedi meminta, para pelaku usaha di sektor pariwisata juga wajib mematuhi panduan jam operasional dan kapasitas kunjungan yang sudah ditetapkan.
"Saya minta agar para camat selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah bersama instansi terkait melakukan pengawasan sebagai implementasi pembatasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini," tandasnya.