Rabu, 23 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2911
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pemberdayaan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu akan menutup sementara waktu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).M encegah penyebaran COVID-19
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, penutupan sembilan RPTRA di enam kelurahan se-Kepulauan Seribu dilakukan pada tanggal 25 Desember dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Penutupan RPTRA ini mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2020 dan tahun baru," ujarnya, Rabu (23/12).
Menurutnya, selama liburan Natal dan tahun baru, rawan terjadi kerumunan di RPTRA. Hal ini berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Selama ditutup, petugas RPTRA tetap akan melakukan perawatan hingga menjaga kebersihan terhadap fasilitas yang ada di area RPTRA," tandasnya.