Rabu, 23 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2710
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pemberdayaan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu akan menutup sementara waktu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, penutupan sembilan RPTRA di enam kelurahan se-Kepulauan Seribu dilakukan pada tanggal 25 Desember dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Penutupan RPTRA ini mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2020 dan tahun baru," ujarnya, Rabu (23/12).
Menurutnya, selama liburan Natal dan tahun baru, rawan terjadi kerumunan di RPTRA. Hal ini berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Selama ditutup, petugas RPTRA tetap akan melakukan perawatan hingga menjaga kebersihan terhadap fasilitas yang ada di area RPTRA," tandasnya.