Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2080
(Foto: Adriana Megawati)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yaayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI telah ditetapkan sebagai Provinsi yang membina dan membangun sebagian besar seluruh Kabupaten/Kota dalam peduli HAM.
Dalam hal ini, Pemprov DKI memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kemenkumham RI diantaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
"Selamat kepada lima wali kota dan satu bupati di Kepulauan Seribu. Karena atas usahanya kita dapat meraih penghargaan ini. Data penilaiannya dari tahun 2019 lalu, dan baru dapat penghargaan setahun sesudahnya," kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Ia melanjutkan, penghargaan ini ia terima secara virtual melalui aplikasi zoom. Hal ini untuk mencegah kerumunan disaat pandemi Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan hak-haknya saat melakukan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.
"Seluruh jajaran pemerintah harus hadir untuk memberikan pelayanan sebaik-sebaiknya untuk masyarakat. Jangan hanya mengejar penghargaan saja, tetapi kita benar-benar implementasikan ke masyarakat. Kita mengajak semua untuk meningkatkan hak asasi manusia," tandasnya.
Penghargaan yang digelar Kemenkumham RI ini dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi se-Dunia ke-72 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020 lalu.