Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2234
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 33 kafe tak berizin di Jl Kampung Baru, RT 07/08, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan oleh petugas gabungan. Selain melakukan pemasangan stiker, petugas juga mencabut sambungan listrik maupun air PAM bangunan tersebut.
Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, selain tidak berizin, keberadaan kafe liar di kawasan yang biasa disebut kolong jembatan (Koljem) itu selama ini juga dikeluhkan warga sekitar. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini keberadaannya juga dinilai rawan memicu klaster baru penyebaran COVID-19.
"Operasionalnya sangat tidak mengindahkan jaga jarak. Karena itu hari ini kita laksanakan pencabutan aliran listrik dan air," ujar Andri, Rabu (16/12).
Dalam penertiban ini, dikatakan Andri, pihaknya mengerahkan 280 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, PT PLN, PAM Jaya dan dibantu TNI/Polri.
"Selanjutnya akan terus kita pantau. Kalau memang masih operasi kita akan tindak tegas," tandasnya.