Puluhan Kafe Liar di Cilincing Ditertibkan

Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2450

 280 Personel Gabungan Tertibkan Kafe Liar Koljem Cilincing

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Sebanyak 33 kafe tak berizin di Jl Kampung Baru, RT 07/08, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan oleh petugas gabungan. Selain melakukan pemasangan stiker, petugas juga mencabut sambungan listrik maupun air PAM bangunan tersebut.

Operasionalnya sangat tidak mengindahkan jaga jarak,

Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, selain tidak berizin, keberadaan kafe liar di kawasan yang biasa disebut kolong jembatan (Koljem) itu selama ini juga dikeluhkan warga sekitar. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini keberadaannya juga dinilai rawan memicu klaster baru penyebaran COVID-19.

"Operasionalnya sangat tidak mengindahkan jaga jarak. Karena itu hari ini kita laksanakan pencabutan aliran listrik dan air," ujar Andri, Rabu (16/12).

Dalam penertiban ini, dikatakan Andri, pihaknya mengerahkan 280 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, PT PLN, PAM Jaya dan dibantu TNI/Polri.

"Selanjutnya akan terus kita pantau. Kalau memang masih operasi kita akan tindak tegas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 12 Lapak PKL di Stasiun Senen Ditertibkan

12 Lapak PKL di Stasiun Senen Ditertibkan

Kamis, 03 Desember 2020 1604

Dua Bulan, Satpol PP Jaksel Tertibkan 58 Tempat Usaha

Satpol PP Jaksel Sanksi 58 Tempat Usaha Pelanggar Aturan PSBB

Senin, 14 Desember 2020 2355

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194711

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks