Senin, 07 Desember 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1250
(Foto: Folmer)
Kandang unggas yang berada di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Senin (7/12), ditertibkan petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kecamatan Johar Baru, Adjat Sudrajat mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti aspirasi warga yang resah atas keberadaan kandang tersebut, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2004 yang melarang pemeliharaan unggas di pemukiman.
"Ada 15 kandang unggas yang kami tertibkan," ucap Adjat.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menertibkan dengan menghancurkan kandang tapi tidak menerapkan sanksi hukum kepada warga yang memiliki dan memelihara unggas di sepanjang Kali Sentiong. Ada sekitar 30 pasang burung merpati dan 39 ekor entok serta bebek yang dipelihara warga di sana.
"Puluhan ekor ung
gas diserahkan pemilik untuk dijual maupun disembelih sendiri," tandasnya.