Jumat, 04 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2476
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 90 pedagang di Terminal Senen, Jakarta Pusat mendapatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Jumat (4/12).
Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim mengatakan, penyerahan IUMK kepada pelaku usaha atau pedagang di terminal adalah yang pertama kali sejak program relaksasi IUMK digulirkan.
"Untuk di terminal, ini yang pertama kali para pedagang diberikan IUMK. Ini sebagai bentuk dukungan dan stimulus agar pelaku usaha mampu bangkit di tengah pandemi
dan memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya," ungkap Muslim.Muslim menjelaskan, Terminal Senen dipilih sebagai lokasi awal penyerahan IUMK karena merupakan satu-satunya terminal di Jakarta Pusat dan letaknya yang strategis di pusat bisnis dan perdagangan.
"Terminal Senen juga merupakan kawasan integrasi antarmoda karena berdampingan dengan Stasiun Senen dan halte Transjakarta. Selain penyediaan infrastruktur yang baik, kita juga akan memfasilitasi para pedagang di terminal lainnya," terangnya.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Senen, Joni Budhi menyambut baik penerbitan dan penyerahan IUMK kepada para pedagang.
Menurutnya, dengan adanya IUMK para pedagang secara resmi dan sah menjalankan usahanya. Terlebih ada kemudahan dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pedagang.
"Dengan adanya IUMK pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengakses permodalan, pelatihan dan pembinaan, serta manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta untuk pengembangan usaha," kata Muslim.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melakukan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih di masa pandemo. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan kolaborasi bidang UMKM yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Camat dan Lurah.
Dinas PMPTSP DKI Jakarta berperan memberikan relaksasi perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK, serta percepatan penerbitan izin.