Jumat, 04 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1312
(Foto: Suparni)
Pelayanan terpadu keliling yang diadakan Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melayani 154 berkas permohonan izin dan non-izin.
Kepala Sub Bagian UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, dalam layanan jemput bola tersebut juga dilibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan sesuai kebutuhannya.
"Semua permohonan bisa langsung diproses dan selesai hari ini juga," ujarnya, Jumat (4/12).
Konrat merinci, dalam pelaksanaan P
TK di Pulau Untung Jawa terdapat lima permohonan untuk Izin Usaha Mikro Kecil dan Tanda Daftar Usaha Perusahaan (TDUP), 52 permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pembuatan BPHTB sebanyak lima pemohon.Kemudian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil delapan pemohon, pembuatan NPWP sembilan pemohon, pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 30 pemohon, konsultasi pembuatan pas kapal kecil ada 30 pemohon, serta konsultasi pembuatan paspor sebanyak 15 pemohon.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum pelaksanaan PTK. Sehingga, warga bisa menyiapkan berbagai persyaratan atau berkas yang diperlukan," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga RT 03/03, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Rusli mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola ini.
"Selain menghemat biaya juga hemat waktu. Semua kebutuhan warga untuk konsultasi dan mengurus perizinan dan non-perizinan bisa cepat dilayani, lebih efektif dan efisien," tandasnya.