Rabu, 25 November 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1941
(Foto: Nurito)
Bangunan liar di atas saluran penghubung (Phb) di Jl Elang Thainesia perbatasan wilayah RW 06 dan 08, Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur ditertibkan petugas.
Lurah Cipinang Melayu, Agus Sulaeman mengatakan, untuk menertibkan bangunan sepanjang 30 meter, tinggi 1,5 meter dan lebar sekitar 2,60 meter pihaknya mengerahkan sebanyak 12 personel PPSU kelurahan.
“
Penertiban bangunan liar di atas saluran penghubung dilakukan karena saluran penghubung ini akan dinormalisasi, ” kata Agus Rabu (25/11).Ia menjelaskan, penertiban bangunan liar itu dilakukan secara manual dengan menggunakan peralatan sederhana, seperti tiga godam (palu besar), satu alat berat breaker dan tiga gergaji.
“Harapannya, setelah bangunannya ditertibkan dan saluran dinormalisasi lingkungannya menjadi lebih indah. Yang tidak kalah pentingnya, saluran ini bisa menampung debit air yang lebih maksimal, dan genangan di wilayah itu bisa diminimalisir,” tandasnya.