Dinas LH Lakukan Pemantauan Kualitas Udara di Lima SPKU

Kamis, 19 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3231

Kualitas Udara Jakarta di Sore Hari Lebih Baik

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengklaim kualitas udara di Jakarta lebih baik pada sore hari. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dari lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.

Sore hari merupakan waktu terbaik untuk beraktivitas di luar ruangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya mengelola SPKU yang berlokasi di Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan Kebon Jeruk.

“Selama tahun 2020, pemantauan kami menunjukkan bahwa konsentrasi rerata jam-jaman PM2,5 tahun 2020 masih di bawah baku mutu yang diprasyatkan kurang dari 65 ug/m3. Bahkan pada sore hari terlihat konsentrasi PM2.5 lebih rendah lagi,” ungkap Andono, Kamis (19/11).

Andono menjelaskan, konsentrasi PM2,5 pada siang-sore hari cenderung lebih rendah dibandingkan malam hari meskipun sumber pencemar udara umumnya muncul lebih banyak pada siang hari.

“Hal ini dipengaruhi faktor meteorologi di mana pada siang hari suhu udara akan lebih tinggi, kelembaban udara rendah dan kecepatan angin yang relatif lebih tinggi akan menyebabkan terjadinya turbulensi dan terdispersinya pencemar di udara. Sehingga kepekatan pencemar khususnya PM2.5 menjadi berkurang," urai Andono.

Sementara, pada saat dini hari sampai pagi di mana kondisi suhu udara rendah, kelembaban udara tinggi, dan kecepatan angin relatif tidak sebesar pada siang hari akan menyebabkan pencemar di udara lebih sulit terdispersi dan lebih lama berada di permukaan tanah sehingga konsentrasi pencemar akan tinggi dibanding siang hari.

Ditambah, pada pagi hari, kandungan pencemar di udara berada tepat di jangkauan pernapasan manusia sehingga kemungkinan untuk menghirup udara yang tecemar semakin besar.

“Sore hari merupakan waktu terbaik untuk beraktivitas di luar ruangan,” kata Andono.

Meskipun kualitas udara di Jakarta masih layak untuk melakukan aktivitas di luar ruangan pada siang hingga malam hari, namun sumber pencemar harus tetap ditangani.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengurangi polusi dari sumbernya, antara lain dengan melakukan uji emisi kendaraan dan kebijakan-kebijakan lain seperti yang tertera dalam Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

BERITA TERKAIT
Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Pemprov DKI Berkolaborasi Resmikan Program 'Jakarta Clean Air Par

Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Pemprov DKI Berkolaborasi Resmikan Program 'Jakarta Clean Air Partnership'

Rabu, 23 September 2020 2154

Pemberian Sertifikasi Teknisi Bengkel Uji Emisi Diapresiasi Komisi D

Sekretaris Komisi D Dukung Sertifikasi Teknisi BPUE

Minggu, 25 Oktober 2020 1865

 24 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Dinas LH

Uji Emisi Gratis Dinas LH Diminati Pemilik Kendaraan Pribadi

Selasa, 03 November 2020 2009

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks