Rabu, 18 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1840
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan jemput sampah atau limbah elektronik. Ini prosedur yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan layanan tersebut.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pemohon bisa mengajukan melalui sistem online di website lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Nanti di website dan facebook pemohon diarahkan untuk mengisi data dalam Google Form. Pemohon sendiri harus merupakan warga DKI Jakarta," ujarnya, Rabu (18/11).
Berat sampah elektronik minimal untuk penjemputan lima kilogram. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tandas Andono.