Ini Panduan Tutup Buku Rekening KJP Plus Bagi Siswa Kelas XII

Jumat, 13 November 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 18104

Disdik DKI Berikan Panduan Tutup Buku Rekening KJP Plus Bagi Siswa Kelas XII

(Foto: Istimewa)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berikan paduan bagi siswa kelas XII yang sudah lulus jika ingin menutup buku rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

Beberapa persyaratan dan dokumen wajib disiapkan oleh siswa dan wali

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, penutupan rekening KJP plus dikhususkan bagi siswa kelas XII tahap I tahun 2020. Penutupan ini dapat dilakukan mulai bulan November 2020.

"Bagi pemegang KJP plus yang di buku tabungan masih ada nama wali QQ, silakan membuat surat pengantar dari P4OP dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan," ujarnya, Jumat (13/11).

Ia melanjutkan, beberapa dokumen yang dimaksud diantaranya fotokopi SKL, surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta), fotokopi KTP wali/siswa, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran dan fotokopi buku tabungan.

Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh Bank DKI sesuai cabang di buku tabungan. Pemegang KJP Plus dapat membawa beberapa dokumen seperti surat pengantar P4OP (khusus yang masih ada nama wali QQ), KTP Wali asli dan fotokopi dua lembar (khusus yang masih ada nama wali QQ), KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi dua lembar, kartu keluarga asli dan fotokopi dua lembar.

Lalu, Ijazah/SKL asli dan fotokopi berlegalisir satu lembar, buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus, serta surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).

"Jangan lupa juga membawa fotokopi akta kelahiran siswa satu lembar saja dan membawa materai Rp 6.000 dua lembar. Dengan demikian rekening KJP plus sudah bisa ditutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Susu UHT Produk Food Station Dijual untuk Konsumen Umum

Susu UHT Produk Food Station Dijual untuk Konsumen Umum

Selasa, 13 Oktober 2020 8893

Proses Lebih Sederhana, Disdik DKI Jakarta Tetapkan Mekanisme Baru Pendataan Peserta KJP Plus dan KJ

Proses Lebih Sederhana, Disdik DKI Jakarta Tetapkan Mekanisme Baru Pendataan Peserta KJP Plus dan KJMU

Sabtu, 19 September 2020 18169

Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta, Dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi

Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi

Senin, 13 April 2020 12778

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469036

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307805

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284358

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260979

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196602

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks