Mau Tinggal di Jakarta? Ini Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Datang

Senin, 09 November 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 24965

Mau Tinggal di Jakarta? Ini Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Datang

(Foto: doc)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan tata cara bagi masyarakat luar kota yang ingin mengurus surat pindah dan menjadi warga Ibu kota.

Lalu petugas akan mengajukan proses SKPD ke Sudin Dukcapil wilayah setempat dan menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, sebaiknya warga pendatang yang berasal dari luar kota membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, menyertakan biodata penduduk dan surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah atau pengelola rusun (apartemen). Kemudian membawa surat KK atau KTP penjamin apabila menumpang.

"Warga pendatang harap membawa akta kelahiran, surat nikah bagi yang sudah menikah atau akta perceraian bagi yang berstatus cerai mati atau cerai hidup," jelas Dhany, Senin (9/11).

Ia melanjutkan, setelah membawa berkas-berkas persyaratan, pemohon mengambil nomor antrean di kantor kelurahan setempat dan menyerahkan berkas permohonan. Lalu, petugas akan menerima dan memverifikasi berkas. Setelah itu, petugas akan memproses Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan menyerahkan surat SKPD ke pemohon.

"Lalu petugas akan mengajukan proses SKPD ke Sudin Dukcapil wilayah setempat dan menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP. Setelah selesai, petugas akan memberikan KK dan KTP baru kepada pemohon," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Dukcapil Jaksel Distribusikan KTP Elektroni Pada Penghuni PSTWBM 3

Sudin Dukcapil Jaksel Distribusikan 44 E-KTP ke Warga Panti Sosial

Kamis, 05 November 2020 1572

 Pemkab Dapat Hibah Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri dari Kemendagri

Pemkab Terima Hibah Anjungan Dukcapil Mandiri

Rabu, 04 November 2020 2346

Cegah Penularan Covid-19 di Ibukota, Dukcapil DKI Ajak Warga Urus Dokumen Kependudukan Secara Online

Disdukcapil Imbau Pengurusan Dokumen Kependudukan Melalui Aplikasi dan Website

Selasa, 20 Oktober 2020 9385

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks