Kamis, 05 November 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1918
(Foto: Suparni)
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu mendirikan posko siaga bencana di tingkat kecamatan dan kelurahan setempat.
Camat Kepulauan Seribu Utara, Ismail mengatakan, pendirian posko ini mengacu pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Bencana Banjir.
"Posko ini menjadi bentuk kesiapsiagaan dan menjadin upaya kami untuk merespons cepat jika terjadi bencana di Kepulauan Seribu Utara," ujarnya, Kamis (5/11).
Ismail menjelaskan, untuk petugas piket di Posko Siaga Bencana, sudah dilakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bisa mengirimkan personelnya. Sebab, Posko Siaga Bencana ini akan beroperasi 24 jam.
"Kita akan lakukan penjadwalan petugas piket. Ini kerja sama lintas sektoral guna memudahkan koordinasi, evaluasi dan penanganan cepat jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam," tandasnya.