Selasa, 27 Oktober 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1771
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, Selasa (27/10), mensosialisasikan Perda No 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada warga RT 05/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut August, sosialisasi ini penting dilakukan agar warga Jakarta Selatan, terutama yang tinggal di lokasi rawan bencana, dapat mengetahui peran dan fungsi BPBD dalam menangani bencana.
"Agar masyarakat tahu untuk segera melapor saat ada bencana di wilayahnya," ucap August.
August mencontohkan, salah satu peran penting BPBD terlihat saat menangani tanah longsor yang menimpa hunian warga di RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, beberapa waktu lalu.
Sebagai badan yang sudah terlatih dalam penanganan bencana, menurut August, BPBD DKI Jakarta sampai saat ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupu
n harta benda," tandasnya.