Rabu, 21 Oktober 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1458
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Utara mengikuti kegiatan penyuluhan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar secara daring.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Pemateri menjelaskan tentang berbagai peraturan yang telah dibuat untuk melindungi perempuan dan anak.
"Kasus kekerasan ini hampir terjadi di setiap daerah, termasuk di DKI Jakarta. Kasus kekeraaan bisa disebabkan berbagai faktor, seperti lingkungan, ekonomi dan lain-lain," ujarnya, Rabu (21/10).
Dijelaskan Wawan, ada beberapa jenis kekerasan diantaranya psikis, fisik, seksual dan penelantaran. Khusus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu disikapi dengan serius.
"Konkretnya dengan memaksimalkan pencegahan dan saluran pusat pengaduan. Ini perlu ditingkatkan pada sisi kesadaran dan komunikasi mengenai layanan, baik pemberitaan rutin maupun upaya advokasi," katanya.
Menurut Wawan, kasus kekerasan terhadap anak harus direspons dengan memastikan penanganan kasus terintegrasi respons layanan kesehatan dan rumah aman yang memadai. Akses layanan kesehatan dan rumah aman dibutuhkan bagi korban maupun penyintas kekerasan agar memperoleh pemulihan secara psikososial, terhindar dari ketidakstabilan dalam rumah tangga maupun ancaman kehilangan tempat tinggal bagi penyintas kekerasan.
Hingga saat ini, di Jakarta Utara sudah memiliki dua pos Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Masing-masing berada di Rusunawa Marunda dan Rusunawa Muara Baru.
"Kami harap dengan penyuluhan ini kita dapat berbagi ilmu dan pengala
man agar ke depan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak teratasi," tandasnya.