Sabtu, 17 Oktober 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 1560
(Foto: Adriana Megawati)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan patroli dan pemeriksaan kapal-kapal penangkap ikan di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (17/10).
Plt Kadis KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap alat tangkap yang dilarang dan pemeriksaan dokumen perizinan.
"Kita dapati delapan kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Kepulauan Seribu
," ucapnya.Pelanggaran yang dilakukan yakni, lima kapal tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) Andon, dua kapal tidak memiliki perizinan lengkap dan satu kapal menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang berupa arad.
"Untuk kapal yang tidak memiliki SIPI Andon dan perizinan lengkap kita suruh putar balik ke pangkalan untuk membuatnya. Sedangkan untuk kapal yang menggunakan alat tangkap Arad, nelayan menyerahkan sukarela ke petugas untuk ditenggelamkan di laut," tuturnya.
Selain patroli, Dinas KPKP juga melakukan pemeriksaan 34 kucing peliharaan warga di Pulau Cipir, Kecamatan Pulau Seribu Selatan.
"Selain itu, kita juga lakukan edukasi kepada warga sekitar untuk turut menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan disekitar," tandasnya.