Selasa, 13 Oktober 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1557
(Foto: doc)
Sejak Januari 2020 hingga kini, realisasi peroehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Jakarta Utara mencapai Rp 1.785.534.752.276. Jumlah tersebut telah melampui target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp 1.740.389.000.000.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara, Umiyati mengatakan, pencapaian realisasi PBB-P2 yang melebihi target ini hasil dari kolaborasi pihaknya bersama jajaran kecamatan dan kelurahan.
"Realisasinya hingga siang ini sudah sekitar Rp 1,785 trilliun," ujarnya, Selasa (13/10).
Umi memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan penambahan realisasi PBB-P2 hingga akhir tahun ini. Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memberikan ebijakan relaksasi pelunasan PBB-P2 sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda No 2251 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.
Sesuai kebijakan tersebut, pelunasan PBB-P2 tidak dikenakan sanksi administrasi dan dapat dibayar bertahap hingga akhir tahun 2020. Pengajuan permohonan pelunasan pajak ini dapat diakses melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id, mulai hari ini hingga Sabtu (31/10) mendatang.
"Pelunasan PBB-P2 dapat dicicil selama tiga kali mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang," katanya.
Ia menerangkan, secara teknis, tahap pertama pajak dibayarkan senilai satu per tiga dari total PBB-P2 dan paling lambat pada Sabtu (31/10). Sedangkan tahap ke dua, pajak dibayarkan setengah dari sisa pokok pajak dan paling lambat pada Senin (30/11), dan tahap ke tiga pelunasan sisa pajak dibayarkan maksimal pada Selasa (15/12).
"Program ini merupakan relaksasi bagi pemohon agar bisa melunasi PBB-P2 dengan sistem cicil selama tiga kali pembayaran," tandasnya.