Selasa, 13 Oktober 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1619
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembahasan lanjutan Raperda tentang Penanggulangan COVID-19 tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih 11 jam membahas pasal per pasal berikut harmonisasi 38 pasal dari 13 bab Raperda bersama pihak Eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan
mengatakan, Raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah Pandemi COVID-19."Sudah rampung semua malam ini, selanjutnya kita akan gelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal paripurna raperda menjadi peraturan daerah atau perda yang sah," ujarnya, Senin (12/10) malam.
Pantas menjelaskan, rapat harmonisasi Raperda tentang Penanggulangan COVID-19 bersama Eksekutif kali ini memang cukup panjang. Sebab, Legislatif ingin memastikan seluruh pasal mengenai hak, kewajiban dan larangan pada Bab III dan ketentuan pidana yang diatur pada Bab XI tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi dari perda.
"Selanjutnya setelah rapat pimpinan, kami akan sampaikan agenda paripurna atau pengesahan raperda ini. Dalam waktu tidak terlalu lama DKI akan memiliki perda menyikapi kondisi pandemi COVID-19," tandasnya.