Senin, 12 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1691
(Foto: doc)
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati bersama dengan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk penanganan pemulihan korban tindak kekerasan perempuan dan anak di Taman Impian Jaya Ancol.
Tuty menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) nomor 13 tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak.
"Adapun ruang lingkup yang disepakati dalam PKS ini diantaranya pembentukan atau penugasan tim kerja, izin akses masuk, dan penyediaan sarana prasarana," ungkap Tuty, Senin (12/10).
Tuty merinci, kegiatan yang dilaksanakan meliputi kegiatan dalam ruangan (indoor activity) seperti, terapi bermain, konseling, dinamika kelompok, psikoedukasi, dan terapi berbasis kelekatan (attachment-based therapy).
Kemudian kegiatan di luar ruangan (outdoor activity) melalui, terapi rekreasional di wahana wisata Taman Impian Jaya Ancol, aktivitas fisik, dan juga dinamika kelompok.
Aktivitas di dalam ruangan ini dilakukan bersama antara orang tua dan anak sehingga orang tua mampu menerapkan kegiatan yang telah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
"Untuk korban dewasa, aktivitas ini dilakukan melalui sesi berbagi serta mengajarkan teknik-teknik relaksasi," ucap Tuty.
Tuty mengatakan, adanya aktivitas di luar ruangan diharapkan korban dapat mengeksplorasi, mengamati, dan mengenalkan lingkungan baru agar korban dapat menyesuaikan diri di kehidupan nyata.
"Pelaksanaan kegiatan kerja sama ini akan terus kami monitoring dan evaluasi secara bersama-sama setelah kegiatan dilaksanakan," tandasnya.