Selasa, 06 Oktober 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 2405
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim mengusulkan agar aturan mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) online diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID)-19.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai acuan proses KBM selama terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor pendidikan.
"Maka kita tanyakan kemarin apakah ini diatur juga atau tidak? Sebab, sampai sekarang belum diketahui kapan sistem belajar online itu akan berakhir serta kekuatan aturannya itu belum diketahui," ujarnya, Selasa (6/10).
Lukman berharap, Bapemperda dan Eksekutif bisa mengakomodir usulan tersebut dalam rangka menjaga mutu atau kualitas pendidikan di Ibukota.
"Saya berharap bisa diakomodir
, kita atur bersama agar perda ini nantinya menjadi satu acuan penuh saat terjadi pandemi," tandasnya.