Minggu, 04 Oktober 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Erikyanri Maulana 1453
(Foto: Istimewa)
Dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya. Isolasi terkendali ini diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan atau bergejala ringan.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berkesempatan meninjau langsung Hotel Ibis Styles Jakarta Mangga Dua Square yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari RT 11/06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, karena telah difungsikan sebagai salah satu tempat isolasi terkendali pada Minggu siang (4/10).
Tinjauan tersebut dilakukan guna memantau dan memastikan penanganan pasien berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Hari ini kami mengecek (hotel) yang bisa dilakukan isolasi terkendali menggantikan isolasi mandiri yang selama ini (dilakukan) di rumah masing-masing pasien tanpa gejala. (Pengelola) menginfokan ada 205 kamar yang disiapkan, lalu ada 177 kamar yang terpakai. Rata-rata 74 hingga 82 persen terisi dari kamar-kamar yang ada. Jadi, kami tentu berterimakasih atas dukungan dan bantuan Pemerintah Pusat, tentang perlunya isolasi terkendali dan kita mendapatkan dukungan penuh," ujar Wagub Ariza, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Di samping itu, Wagub Ariza juga memastikan para pengelola atau pemilik hotel harus menyiapkan kebutuhan penanganan pasien sesuai prosedur kesehatan yang sudah diatur. Menurutnya, pihak pengelola hotel telah mendapatkan respons positif dari para pasien di sana karena telah melaksanakan pelayanan dan penanganan dengan baik.
"Alhamdulillah respons dari pasien juga sangat baik. Jadi, semua protokol harus dilaksanakan, karena di sini semua diatur, ada zona merah, kuning, dan hijau. Bahkan, ini hal yang baik dan mudah mudahan dengan dimulainya isolasi terkendali, kita bisa segera mungkin memutus mata rantai pandemi ini," terang Wagub Ariza.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Pemerintah Pusat juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas isolasi, seperti Wisma Atlet dan beberapa hotel, termasuk Hotel Ibis Styles Jakarta Mangga Dua Square yang ditinjau oleh Wagub Ariza siang tadi.
"Pemprov DKI dan Pemerintah pusat menyiapkan seluruh keperluan sarana dan prasarana dukungan medis tenaga kesehatan obat-obatan, APD, masker, semua kebutuhan masyarakat Jakarta. Jadi, tidak perlu khawatir, kami akan memberikan pelayanan juga penanganan sebaik-baiknya," pungkas Wagub Ariza.
Perlu diketahui, dalam tinjauan tersebut, Wagub Ariza turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim; Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati; dan Manager Hotel Ibis, Irma Riesan, serta Manajer Operasional, Erwin.